Telan Kondom Berisi Sabu-Sabu, WN Malaysia Ditangkap Di Karimun

jpnn.com - KARIMUN - Polres Karimun berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, masing-masing Sharizal, 31, pemegang paspor nomor A26006724 dan Md Mazrin, 25 dengan nomor paspor H36396463 dengan berat 300 gram.
“Dua WN Malaysia yang berhasil ditangkap ketika baru turun dari boat pancung carteran dari Batam ke Tanjungbalai Karimun,” ujar Kapolres Karimun, AKBP I made Sukawijaya seperti dilansir dari batampos.co.id (group JPNN), Senin (30/11).
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan pada Rabu (25/11) malam. Karena pihaknya mendapat informasi kalau dua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Tanjungbalai Karimun.
Saat itu, pihaknya sempat kehilangan kontak, tapi anggota menyisir daerah pelabuhan rakyat. Alhasil, dua orang tersebut berhasil ditangkap petugas BC yang melakukan patroli kemudian diserahkan ke polisi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan adanya barang bukti.
“Tapi setelah kedua tersangka menjalani ronsen, kita menemukan tiga paket sabu-sabu sebesar 300 gram dibalut dengan kondom,” paparnya.
Selain menangkap dua WN Malaysia, pada Senin (23/11) malam di Hotel Himalaya kamar 307 juga ditangkap satu orang WN Malaysia yang bekerja di Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru.
Tersangka yang satu ini adalah Noor Azmee, 40 dengan nomor paspor A36532824. Barang bukti ditemukan sekitar 50 gram SS.
KARIMUN - Polres Karimun berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia,
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024