Telanjur Terjebak Pinjol, OJK Minta Masyarakat Lakukan Langkah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari meminta masyarakat yang terlanjur terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk melapor.
"Laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran," katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Kota Palu, Selasa.
Namun, lanjut Wiwit, jika sudah terlanjur jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Kemudian, jika sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi hingga pelecehan maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
"Beritahu ke seluruh kontak di handphone bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol ilegal agar diabaikan," katanya.
"Segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. Jangan mengakses lagi ke pinjol ilegal," imbuh Wiwit.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak.
Ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diketahui antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wiwit Puspasari memberikan tips terlapas dari pinjol ilegal.
- Wowrack Ajak Masyarakat Intip Masa Depan Teknologi
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Berkat Digitalisasi, Bank Mandiri jadi 'The Strongest Bank in Indonesia 2024'
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya