Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka yang memiliki anak dari hubungan ’gelap’ tersebut akan masuk penjara jika menolak bertanggungjawab atas anak yang lahir tersebut. Bahkan, anak hasil hubungan di luar nikah itu juga berhak mendapatkan warisan.
Mahk amah Agung (MA) telah memerintahkan seluruh hakim pengadilan agama untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar kawin yang wajib dinafkahi ayah biologis. Selain itu, keluarga ayah biologisnya juga ikut terseret dan harus iktu bertanggungjawab.
Baca Juga:
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pedangdut yang juga menikah siri Moerdiono, Machica Mochtar. Dalam putusannya, pasal tersebut diubah menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
"Tapi, perintah itu tidak hanya didorong putusan MK, juga didasarkan atas Mazhab Hanafiah, yakni anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya, tapi istilahnya bukan waris," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, Senin (4/2).
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG