Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB
Ridwan menjelaskan, perintah tersebut dikeluarkan seusai dituangkan oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perzinaan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.
"Untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak, maka ayah biologisnya wajib menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan dan kepatutan," urainya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Merdeka Sirait mengungkapkan, vonis MK tersebut akan menjadi landasan hukum dalam memajukan upaya advokasi bagi anak-anak di luar pernikahan yang sah untuk memperoleh hak keperdataannya.
“Jadi, langkah MA tersebut mempertegas hak keperdataan yang selama ini tidak diakui negara. Sehingga, bagi anak yang akta lahirnya tidak mencantumkan nama ayah tidak berimplikasi tidak mendapatkan “hak waris”. Kami sangat mengapresiasi langkah ini," ujarnya.
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri