Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB

Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Ia menjelaskan, hingga saat ini hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak sah atau tercatat di atau kawin siri, angka ini hampir separuh dari total jumlah anak di bawah 5 tahun yang ada di Indonesia. "Jika untuk mendapatkan hak waris harus ada pengakuan keperdataan, maka pastinya semua anak tersebut akan kehilangan haknya, ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi mereka (anak)," imbuhnya.
Di bagian lain, MK dan MA diminta untuk mengeluarkan semacam edaran atau pengingat kepada para pengadil untuk memastikan keputusan pada perkara hak anak di luar nikah yang diputus di muka meja hijau harus sesuai dengan konstitusi negara. Bukan fatwa dan semacamnya.
”Saya kira sudah tidak perlu lagi mempertentangkan antara keputusan MK dengan fatwa MUI,” ujar aktivis perempuan Nong Darol Mahmada. Wanita berambut pendek ini menyebut, sebagai negara hukum, sudah sepantasnya konstitusi menjadi rujukan utama. Di negara hukum, konstitusi negara diyakini menjadi sumber rujukan pemenuh rasa keadilan bagi warganya. Apalagi menyangkut hak yang menyangkut kebutuhan asasi setiap manusia di negara tersebut.
Keputusan MK memang sempat memantik protes keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyorong argumen Islam tidak mewajibkan ayah biologis seorang anak di luar nikah memenuhi kebutuhannya. MUI sempat mengeluarkan fatwa untuk menanggapi keputusan MK tersebut.
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat