Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam

Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Menurut Nong, pasca keluarnya putusan MK sudah tidak perlu lagi ada pertentangan pada persoalan hak anak di luar nikah. Termasuk menentangnya dengan dalil-dalil hukum agama. ’’Nggak perlu lagi ada pertentangan. Pengadilan Agama sudah seharusnya dengan sendirinya merujuk pada keputusan MK. Buat apa ada MK kalau masih ada pertentangan lagi?’’ jelasnya.

Keputusan MK adalah bagian dari konstitusi yang berlaku bagi semua warga negara, sedangkan fatwa MUI sifatnya lebih spesifik pada umat tertentu. Nong menambahkan, sudah sewajarnya anak di luar nikah tetap mendapat hak dari ayah biologisnya. ’’Anak itu kan tidak berdosa. Dia tidak tahu latar belakang dan bagaimana kelakuan ibu dan bapaknya. Sudah seharusnya dia kemudian mendapat hak dari orangtuanya,’’ jelasnya.

Bagi seorang perempuan, mengandung dan melahirkan anak di luar nikah pada dasarnya adalah bentuk tanggungjawabnya. Nah, si ayah biologis sudah sepantasnya kemudian ikut bertanggungjawab menopang kehidupan si anak.

Di lapangan, Nong mengakui tidak mudah untuk langsung menerapkan keputusan hukum seperti yang dikeluarkan oleh MK. Pengawasan menjadi syarat penting. ’’Setelah keputusan MK keluar, sudah seharusnya semua peraturan hukum yang bertentangan dengannya gugur,’’ sambung Nong.

BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News