Telantarkan Anak Luar Nikah, Penjara Mengancam
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:35 WIB
Wakil Sekjen MUI, Ichwan Sam meminta penerapan putusan MK yang dilakukan para hakim di pengadilan tidak boleh keluar dari fatwa MUI. Alasannya kesepatan MUI, MK dan MA sudah jelas dalam pokok perkara hak anak yang lahir dalam pernikahan dan hak anak yang lahir diluar pernikahan. (ris/rko/tir)
BAGI para laki-laki hidung belang, jangan sembarangan main perempuan. Baik itu secara nikah siri, nikah kontrak, apalagi zinah. Sebab, bagi mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata