Telantarkan JCH, Izin Usaha Terancam Dicabut
Selasa, 24 November 2009 – 20:24 WIB
JAKARTA - Departemen Agama akan menerapkan sanksi tegas kepada penyelenggara haji ONH Plus yang menelantarkan jemaahnya. Pemutusan izin penyelenggaraan ibadah haji akan diterapkan bila perusahaan bersangkutan terbukti tidak memberangkatkan jemaah atau menelantarkannya. Sekitar 50 JCH itu berasal dari Jakarta dan Kalimantan. Menurut rencana, mereka akan diterbangkan oleh penyelenggara PT BPW dan PT And pada 19 Nopember 2009. Namun hingga 22 Nopember 2009, mereka belum diberangkatkan melainkan masih ditampung sementara di Hotel Mandala, Rawa Bokor, sekitar bandara.
Ancaman pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah haji itu disampaikan Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, Ahmad Junaedi di Jakarta, Selasa (24/11). “Bila sudah terbukti ada yang begitu (ONH nakal, red), kita akan cabut izinnya,” paparnya.
Baca Juga:
Sebelumnya puluhan jemaah calon haji (JCH) terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. “Kewajiban mereka (penyelenggara ONH Plus) memberangkatkan jemaahnya. Kalau belum dapat visa berarti belum dibayarkan BPIH mereka. Bisa saja jemaah sudah nyetor ke perusahaan tapi uangnya tidak dibayarkan oleh perusahaan,” cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Departemen Agama akan menerapkan sanksi tegas kepada penyelenggara haji ONH Plus yang menelantarkan jemaahnya. Pemutusan izin penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis