Telat Bayar BPJS Kesehatan, WN Korea Jadi Tersangka

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetapkan Song Jin Ho, warga negara (WN) Korea Selatan, sebagai tersangka.
Pria 51 tahun itu dianggap bersalah karena telat membayar iuran BPJS untuk karyawannya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa Song ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran BPJS.
Meski sudah menjadi tersangka, Song tidak ditahan. Kasusnya masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut dia, Song tidak ditahan karena ada permohonan dan jaminan dari tim pengacara tersangka serta Kedubes Korea Selatan.
''Tersangka kooperatif dan banyak yang menjamin untuknya," ujarnya.
Imam Syafi'i selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan bahwa kliennya terlambat membayar iuran BPJS mulai Juli hingga Agustus 2017.
Menurut Imam, Song tidak tahu-menahu soal keterlambatan pembayaran iuran itu karena dirinya menjabat presiden direktur.
Kasus yang menjerat warga negara Korea Selatan itu masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud