Telat Bayar BPJS Kesehatan, WN Korea Jadi Tersangka
Senin, 26 Maret 2018 – 18:24 WIB
"Masak presiden direktur ngurusi pembayaran BPJS," ucap Imam.
Dia menambahkan, Song tidak memiliki niat jahat. Sebab, iuran tersebut sudah dilunasi pada September 2017.
''Kami dan Kedubes Korea Selatan berharap tidak ada diskriminasi hukum kepada Song," tuturnya. (den/c18/eko/jpnn)
Kasus yang menjerat warga negara Korea Selatan itu masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya