Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen
Jumat, 20 Mei 2016 – 12:54 WIB

Pajak. Foto: JPNN
”Mengenai sanksi administrasi sebelumnya tidak dijalankan,” tambah Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama. (far)
JAKARTA- Ini peringatan serius bagi para wajib pajak. Penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) bakal dikenai sanksi dua persen per bulan dari total
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang