Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf

Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, padamnya listrik PLN selama berjam-jam di sejumlah daerah di Pulau Jawa, Minggu (4/8), mengakibatkan lumpuhnya berbagai aktivitas bisnis dan pelayanan publik.

Menurut Sarman, kondisi yang terjadi harus disikapi secara serius oleh pemerintah. Termasuk pelayanan PLN selama ini, penting untuk segera dievaluasi. Karena ketergantungan dunia usaha dan pelayanan publik terhadap listrik sangat besar.

"Kerugian pengusaha sangat besar dan berdampak pada banyaknya pesanan barang dan jasa yang tidak terlayani. Industri kecil menengah (IKM) sangat terpukul dengan pemadaman listrik yang cukup lama. Seperti industri kuliner, konveksi, restoran, kafe, katering, transportasi online, SPBU, bengkel, meubel dan usaha lain," ujar Sarman di Jakarta, Senin (5/8).

Sarman juga menyebut, pelayanan publik di Jakarta lumpuh karena padamnya listrik berjam-jam pada Minggu kemarin. Antara lain, pelayanan MRT, commuter line, ATM, pelayanan pintu tol, jaringan komunikasi, pelayanan kesehatan, lalu lintas dan lain lain.

BACA JUGA: Usai Disemprit Jokowi, Plt Dirut PLN Bilang Begini

Saat ditanya, berapa kerugian akibat padamnya listrik PLN Minggu kemarin, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) DKI Jakarta ini mengaku masih kesulitan menghitungnya.

"Tetapi dihat dari banyaknya sektor usaha dan pelayanan publik yang terimbas, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Kejadian ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, jika kondisi pelayanan energi listrik seperti ini," ucapnya.

Sarman lebih lanjut menyatakan, dalam hal terjadi peristiwa mati lampu, konsumen tetap menjadi pihak yang kalah. Karena ketika konsumen terlambat membayar tagihan listrik, akan mendapat denda. Sementara ketika listrik PLN padam mendadak cukup lama, tidak ada sanksi.

Karena ketika konsumen terlambat membayar tagihan listrik akan mendapat denda, listrik PLN padam mendadak cukup lama, tidak ada sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News