Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf
Selasa, 06 Agustus 2019 – 05:32 WIB

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (tengah). Foto: Aristo/JPNN.com
"Apa tanggung jawab PLN kepada konsumen dengan kejadian ini, apakah cukup sekadar minta maaf atau direksinya mundur sebagai bentuk tanggung jawab. Kinerja PLN patut dipertanyakan mengapa tidak mampu mengantisipasi berbagai kendala teknis yang terjadi," katanya.
Sarman berharap Menteri BUMN Rini Sumarno dapat mengevaluasi peristiwa padamnya listrik dan segera menata direksi PLN yang definitif untuk pelayanan lebih baik dan profesional. (gir/jpnn)
Karena ketika konsumen terlambat membayar tagihan listrik akan mendapat denda, listrik PLN padam mendadak cukup lama, tidak ada sanksi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Listrik Padam Hingga Puluhan Jam, Warga Gorontalo Kesal
- Jawaban PLN Ditanya Kompensasi Imbas Pemadaman Listrik
- Alhamdulillah, Listrik di Sumbagsel Kembali Normal 100 Persen
- Duh, PLN Belum Tahu Penyebab Utama Pemadaman Listrik Total di Sumbar
- Listrik di Pekanbaru Mati Total, Ternyata Ini Penyebabnya