Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen

Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen
Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan. Pengenaan denda itu tak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.

Pembayaran THR sendiri paling lambat harus dilakukan sepekan sebelum Lebaran (H-7), yakni Rabu (29/6) jika Lebaran jatuh Rabu (6/7).

Sekadar diketahui, jumlah perusahaan di Kabupaten Serang yang memiliki kewajiban membayar THR sekitar 600 perusahaan.

“Edarannya sudah disampaikan ke perusahaan dari awal Ramadan ke seluruh di Kabupaten Serang. Kami minta semakin cepat pembayaran THR semakin baik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Abdullah, seperti diberitakan Tangerang Ekspres (Jawa Pos Group).

Menurut Abdullah, surat edaran itu mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam peraturan itu disebutkan, tenaga kerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah bekerja mulai dari 1 bulan secara terus-menerus, tapi belum 1 tahun.

“Tapi besarannya secara profesional, ada hitungannya, masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12 bulan. Kalau untuk yang sudah bekerja 1 tahun lebih, besar THR satu kali gaji,” katanya.

Abdullah mengatakan, bagi perusahaan yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan usaha. 

SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News