Telat Bayar THR, Didenda 5 Persen
Jumat, 01 Juli 2016 – 00:09 WIB

Buruh. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Ditanya apakah sudah ada perusahaan yang memohon penundaan pembayaran THR, Abdullah mengatakan, “Belum ada yang mengajukan permohonan”.
Dikatakan Abdullah, jika ada perusahaan yang belum atau tidak membayar THR, karyawannya disarankan melaporkan ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. “Posko pengaduan THR adanya di bidang HU (hubungan industrial),” katanya. (tnt/sam/jpnn)
SERANG – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan. Perusahaan di Kabupaten Serang, Banten, yang terlambat membayar THR akan didenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung