Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB

Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang No28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, sanksi administrasi untuk keterlambatan pembuatan akta kelahiran maskimal Rp1juta. "Jika sanksi yang ditentukan adalah besaran maksimal, berarti sebenarnya denda yang dibayarkan, bisa lebih rendah lagi, tambah Deni.
“Meski masa dispensasi pembuatan akta kelahiran sudah selesai akhir tahun lalu, namun masyarakat masih punya kesempatan untuk membuat surat kependudukan ini tanpa dikenai sanksi, ujar Ketua Pansus II DPRD Kota Bandung, Deni Rudiana, kepada wartwan.
Deni mengatakan, saat ini ada kegundahan di masyarakat Kota Bandung. Karena pembuatan akta kelahiran untuk usia 2 bulan ke atas akan dikenakan sanksi administrasi. Dendanya maksimal 1 juta bagi warga yang berusia 2 bulan hingga 1 tahun. Dan diatas 1 tahun, harus melalui penetapan pengadilan. Kalau di pengadilan biaya resminya 499.000, tapi di lapangan bisa lebih dari itu.
Baca Juga:
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki