Telat Buat Akta Lahir, Didenda Rp1 Juta
Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:07 WIB
Prakteknya, lanjut Deni, dirinya bahkan sempat menerima pengaduan dari masyarakat, bahwa denda yang dikenakan bisa lebih besar ketimbang yang sudah ditentukan. Namun denda tersebut, kata Deni, baru bisa dikenakan setelah perwal terkait penyelenggaraan kependudukan selesai, sedangkan untuk perdanya saja saat masih dibahas.
Baca Juga:
"Perda penyelenggaraan kependudukan kita harmonisasi lagi seiring dengan adanya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daewrah," terangnya.
Dengan pembahasan kembali perda penyelenggaraan kependudukan, maka belum ada payung hukum yang menaungi soal denda ini." Denda saat ini belum berlaku, karena perda masih kita bahas,"ujar Deni.(mur)
BANDUNG-Bulan September mendatang, sanksi admisnistrasi bagi warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan mulai diberlakukan. Berdasarkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas