Telat Datang, Hak Bicara Hilang
Minggu, 06 September 2009 – 11:19 WIB
PONTIANAK -- Wacana mengenai perlunya tatib DPR mengatur bahwa bagi anggota dewan yang terlambat datang di persidangan kehilangan hak bicara, disambut positif politisi di daerah. Jika ketentuan itu nantinya jadi masuk di tatib DPR, kalangan politisi lokal ingin mengadopsi ketentuan itu untuk dimasukkan dalam tatib DPRD. Bahkan, kalau ketentuan seperti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang segera disahkan, maka suatu keharusan bagi tatib DPRD seluruh daerah untuk menyantumkan.
Sekretaris DPW PKS Kalimantan Barat, Arif Joni Prasetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi positif wacana penghapusan hak bicara bagi anggotoa dewan dalam rapat, jika terlambat datang. "Ini membentuk budaya agar wakil rakyat disiplin serta menjaga harkat dan martabat serta citra dewan. Wacana ini juga sangat baik diterapkan di daerah," Arif Joni Prasetyo kepada JPNN.
Baca Juga:
Ditegaskan Arif, inti dari wacana ini adalah agar anggota dewan lebih disiplin dalam mengikuti sidang-sidang. Selama ini publik menyoroti dewan kurang disiplin. Bukan saja terlambat, tapi kursi banyak kosong. Bahkan beberapa daerah ada yang sidang ditunda beberapa kali karena tidak kuorum. Karenanya, wacana ini merupakan masukan yang positif dalam rangka menjaga harkat dan martabat serta citra para wakil rakyat itu sendiri. "Kalau itu baik, insya Allah akan kita usahakan, akan kita perjuangkan," tandasnya.
Dia menegaskan, bisa tidaknya wacana ini diakomodir di tatib dewan, sepenuhnya tergantung dari anggota DPRD yang baru hasil pemilu 2009. Kecuali, bila ketentuan itu sudah termuat di PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, maka hal itu tidak bisa lagi diperdebatkan. "Jika dalam PP tentang pedoman penyusunan tatib DPRD yang disahkan nanti secara eksplisit menyebutkan bahwa dewan terlambat tidak ada hak bicara, mau tidak mau tatib harus menyebutkan demikian," ucapnya. (zan,sam/JPNN
PONTIANAK -- Wacana mengenai perlunya tatib DPR mengatur bahwa bagi anggota dewan yang terlambat datang di persidangan kehilangan hak bicara, disambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung