Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Sedangkan faktor teknis adalah bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, lingkungan menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir atau kebakaran. Atau terjadi antrian pesawat udara lepas landas, mendarat, atau lokasi waktu keberangkatan di bandar udara atau keterlambatan pengisian bahan bakar.

Bambang menegaskan bahwa KM 25 itu sudah ditetapkan dana akan dilaksanakan tiga bulan sejak ditandatangani. Dia mengaku pembahasan dalam setiap keputusan kebijakan public seperti soal denda keterlambatan itu pasti sudah dikomunikasikan dengan pihak terkait. "Sosialisasi dan kesiapan dari airline-nya itu, sudah dikirimkan ke masing-masing maskapai, dan sudah ada di lembar negara, sudah kita sosialisasikan juga," tuturnya.

Sementara itu Sekjen Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA/Indonesia National Air Carrier Association), Tengku Burhanuddin meminta agar aturan yang tertuang dalam Permenhub No 77/2011 itu ditinjau ulang. "Karena di dunia international itu tidak ada itu perusahaan penerbangan yang mengganti keterlambatan pakai uang. Biasanya tanggung jawab memberi makan, bila delay berkepanjangan dan tidak ada lagi pesawat yang mengangkut, hotel penginapan dan atau mentransfer pada perusahan penerbangan lain," tukasnya.

Sementara itu, Inaca juga meminta tenggang waktu enam bulan sebelum Permenhub itu berlaku. Sebab perusahaan penerbangan harus membicarakan dengan pihak asuransi, mengadakan kontrak dengan asuransi ini karena berpengaruh pada santunan. Dengan adanya aturan baru ini maka kerja sama dengan pihak ketiga dalam masalah asuransi ini juga perlu ditinjau kembali. "Keberatan-keberatan itu akan kita sampaikan ke pemerintah," jelasnya. (wir)

      

JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News