Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Jangka waktu keterlambatan Kompensasi
30-90 menit makanan dan minuman ringan
90-180 menit ditambah makanan berat (nasi kotak) atau
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan lain.
Diatas 180 menit diinapkan di hotel terdekat
Diatas 4 jam Bayar Rp 300.000 / penumpang
Sumber : KM 25 Tahun 2008 dan Permenhub No 77 tahun 2011
JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang
BERITA TERKAIT
- Dorong KEK Kura-Kura Bali jadi Katalisator Teknologi, Airlangga: Ini Baby Step Indonesia
- Maskot Tumtum Bakal Bawa Ukm Indonesia Mendunia di World Expo 2025 Osaka
- Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
- Anindya Bakrie Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Era Prabowo – Gibran
- BPOM Dukung Pengembangan Industri Bioteknologi Nasional
- Berkomitem Beri Pelayanan Terbaik, IAS Handle Kargo Logistik MotoGP 2024 Mandalika