Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Jumat, 26 Agustus 2011 – 07:04 WIB
Jangka waktu keterlambatan Kompensasi
30-90 menit makanan dan minuman ringan
90-180 menit ditambah makanan berat (nasi kotak) atau
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau penerbangan lain.
Diatas 180 menit diinapkan di hotel terdekat
Diatas 4 jam Bayar Rp 300.000 / penumpang
Sumber : KM 25 Tahun 2008 dan Permenhub No 77 tahun 2011
JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang
BERITA TERKAIT
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri