Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu
Telat Empat Jam, Maskapai Bayar Rp 300 Ribu

JAKARTA - Ditengah gegap gempita masyarakat yang ingin mudik lebaran, Kementerian Perthubungan mengeluarkan aturan untuk menjamin kenyamanan penumpang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News