Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah

Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil pemilu itu sendiri. Meski telat, hasil pemilu tetap sah.

“Keterlambatan ini memang melanggar pasal 201 dari UU 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa batas akhir perhitungan suara adalah 12 hari untuk pileg Dati II dan 15 hari untuk Dati I. Namun ini tidak dapat menganulir hasil pemilu itu. Hasil pemilu tetap konstitusional,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4).

Dalam kasus keterlambatan, lanjut Irman, KPU harus bisa menjelaskan kepada publik dan pemerintah atau presiden. Selanjutnya, presiden atas dasar azas kemanfaatan (Doelmatigeheit) yang lebih besar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU.

“Tanpa disadari ternyata banyak hal yang tidak diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu, oleh karena itu atas dasar kemanfaatan maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan perppu yang membatalkan pasal tersebut,” tegasnya.

JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News