Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Senin, 27 April 2009 – 20:29 WIB

Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil pemilu itu sendiri. Meski telat, hasil pemilu tetap sah. “Tanpa disadari ternyata banyak hal yang tidak diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu, oleh karena itu atas dasar kemanfaatan maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan perppu yang membatalkan pasal tersebut,” tegasnya.
“Keterlambatan ini memang melanggar pasal 201 dari UU 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa batas akhir perhitungan suara adalah 12 hari untuk pileg Dati II dan 15 hari untuk Dati I. Namun ini tidak dapat menganulir hasil pemilu itu. Hasil pemilu tetap konstitusional,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4).
Baca Juga:
Dalam kasus keterlambatan, lanjut Irman, KPU harus bisa menjelaskan kepada publik dan pemerintah atau presiden. Selanjutnya, presiden atas dasar azas kemanfaatan (Doelmatigeheit) yang lebih besar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran