Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Senin, 27 April 2009 – 20:29 WIB
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil pemilu itu sendiri. Meski telat, hasil pemilu tetap sah. “Tanpa disadari ternyata banyak hal yang tidak diantisipasi dalam pelaksanaan pemilu legislatif lalu, oleh karena itu atas dasar kemanfaatan maka sebaiknya pemerintah mengeluarkan perppu yang membatalkan pasal tersebut,” tegasnya.
“Keterlambatan ini memang melanggar pasal 201 dari UU 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa batas akhir perhitungan suara adalah 12 hari untuk pileg Dati II dan 15 hari untuk Dati I. Namun ini tidak dapat menganulir hasil pemilu itu. Hasil pemilu tetap konstitusional,” ujar Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4).
Baca Juga:
Dalam kasus keterlambatan, lanjut Irman, KPU harus bisa menjelaskan kepada publik dan pemerintah atau presiden. Selanjutnya, presiden atas dasar azas kemanfaatan (Doelmatigeheit) yang lebih besar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat