Telat Hitung Suara, Hasil Pemilu Tetap Sah
Senin, 27 April 2009 – 20:29 WIB
Secara de fakto, memang telah melanggar azas atau prinsip kepastian hukum atau rechmatiegeheit, namun demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar maka presiden dalam kondisi ini harus mengeluarkan perppu untuk menyelamatkan pasal 201 tersebut.
Selain itu, Irman menyarankan Bawaslu harus mencatat bahwa KPU telah melakukan pelanggaran untuk kemudian diberikan sanksi melalui dewan kehormatan KPU. “KPU telah gagal melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan pemilu sesuai UU,” katanya.
Di Badan Kehormatan itulah, lanjutnya, KPU dapat menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi. “Namun kendala ini tidak boleh dijadikan excuse bagi penyelenggaran pemilu, mereka tetap harus bertanggungjawab. Mereka kan sudah dipilih dan telah menerima tugas itu dengan tanggungjawabnya. Mereka juga sudah dibayar untuk itu, jadi kalau mereka tidak sanggup melaksanakannya harus ada sanksinya. Kalau memang tidak sanggup seharusnya mereka bisa mengantisipasinya atau paling tidak menegaskan bahwa mereka tidak sanggup, namun itu harus dilakukan dari awal, bukan setelah pelanggaran dibuat,” ujar dosen Universitas Hasanudin Makasar itu.
Coba bayangkan jika semua lembaga negara tidak sanggup melaksanakan UU dan hanya coba-coba saja, mau jadi apa negara ini. Oleh karena itu tetap harus ada sanksi maksimal secara administratif berupa pemecatan, imbuhnya.
JAKARTA - Keterlambatan perhitungan suara hasil pemilu legislatif untuk anggota DPRD I dan DPRD II di beberapa daerah tidak bisa membatalkan hasil
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik