Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
Rabu, 28 Maret 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31 Maret mendatang, diharapkan para pengusaha untuk memberikan bukti potongan pajak penghasilan (formulir 1721-A1 atau 1721-A2). Mengingat keterlambatan penyampaian SPT akan di denda Rp100 ribu.
"Kepada para pemberi kerja untuk segera membuat bukti potong pajak penghasilan dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi,"ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi dalam keterangan pers nya di Jakarta, Rabu (28/3).
Sedangkan, lanjutnya kepada seluruh bendahara gaji di lingkungan Kementrian/ Lembaga (K/L) serta pemegang kas di lingkungan TNI/ POLRI juga diimbau untuk segera membuat bukti potong PPh (formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.
Menurutnya, jika terlambat dalam menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31
BERITA TERKAIT
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur