Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
Rabu, 28 Maret 2012 – 11:30 WIB
"Diharapkan, dengan pemberian bukti potong pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak orang pribadi menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,"pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650