Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu

Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
Telat Lapor SPT, Denda Rp100 Ribu
"Diharapkan, dengan pemberian bukti potong pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak orang pribadi menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,"pungkasnya. (naa/jpnn)

JAKARTA - Memasuki batas akhir Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Tahunan PPh) wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2011 pada 31


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News