Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.
Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Anung Bayumurti menjelaskan, badan usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat bulan April 2015.
"Paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April ini," ujar Anung di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja operasi perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan juga harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Jika ada yang melanggar, Kemenhub tak segan untuk memberikan sanksi berat pada maskapai tersebut. "Sanksinya tentu ada, bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan. Itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin