Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.
Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Anung Bayumurti menjelaskan, badan usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat bulan April 2015.
"Paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April ini," ujar Anung di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja operasi perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan juga harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Jika ada yang melanggar, Kemenhub tak segan untuk memberikan sanksi berat pada maskapai tersebut. "Sanksinya tentu ada, bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan. Itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2