Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai

Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai
ilustrasi maskapai

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.

Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Anung Bayumurti‎ menjelaskan, badan‎ usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat bulan April 2015.

"Paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April ini," ujar Anung di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).

Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan menyampaikan‎ laporan kinerja operasi perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan juga harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Jika ada yang melanggar, Kemenhub tak segan untuk memberikan sanksi berat pada maskapai tersebut. "Sanksinya tentu ada, bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan. Itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News