Telat Laporkan Keuangan, Kemenhub Bekukan Rute Maskapai
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Niaga.
Direktorat Angutan Udara Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Anung Bayumurti menjelaskan, badan usaha niaga berjadwal maupun yang tidak berjadwal diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat bulan April 2015.
"Paling lambat harus dilaporkan ke kami akhir bulan April ini," ujar Anung di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Dalam PM tersebut, maskapai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja operasi perusahaan. Laporan keuangan yang disampaikan juga harus menggunakan mata uang yang sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Jika ada yang melanggar, Kemenhub tak segan untuk memberikan sanksi berat pada maskapai tersebut. "Sanksinya tentu ada, bisa berupa sanksi administratif seperti teguran hingga ke pembekuan rute penerbangan. Itu jika terlambat atau tidak melaporkan laporan keuangannya," tegas Anung. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 18 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat