Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya
Selasa, 21 Maret 2017 – 02:53 WIB

Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN
jpnn.com, TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi kewajiban.
Salah satunya adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sebelum 31 Maret mendatang.
Wajib pajak yang membandel bakal dikenai sanksi berupa denda.
Nominalnya Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Sedangkan denda untuk perseorangan sebesar Rp 100 ribu.
"Kami harap dengan sisa waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya, Minggu (19/3).
Dia menambahkan, setelah 31 Maret tidak lagi amnesti pajak lagi.
Di sisi lain, pihaknya menggelar kampanye simpatik Pelaporan SPT dan Amnesti Pajak di kawasan reklamasi, Minggu (19/3).
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar