Telat Laporkan SPT, Ini Nominal Dendanya
Selasa, 21 Maret 2017 – 02:53 WIB
Prihananto menambahkan, kampanye ini sudah menjadi agenda rutin KPP Pratama Ternate tiap tahun.
Baca Juga:
“Tujuannya memberikan edukasi dan pemahaman tentang kewajiban perpajakan. Untuk memudahkan wajib pajak, penyampaian SPT dilakukan secara online melalui program e-filing. Bisa diakses melalui laman djponline.pajak.go.id,” imbuhnya. (tr-05/onk)
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno meminta wajib pajak segera memenuhi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM