Telat Ngantor Saat Ramadan, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen

Telat Ngantor Saat Ramadan, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen
Telat Ngantor Saat Ramadan, Tunjangan PNS DKI Dipotong 2,5 Persen

jpnn.com - JAKARTA – Jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan dipersingkat saat ramadan nanti. Pemprov DKI mengacu pada aturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"(Jam kerja) lebih pendek," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/6).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika menyatakan, pemangkasan jam kerja tak akan berbeda dibanding tahun lalu. Yakni, hanya 1,5 jam.

PNS DKI nantinya akan mulai masuk kantor pada pukul 08:00 WIB. Mereka akan pulang pukul 15:00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk rentang Senin-Kamis. Sementara, untuk Jumat, PNS bekerja mulai pukul 08:00-15:30 WIB.

Agus berharap, PNS tetap bisa bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat meskipun sedang menjalani ibadah puasa.

Agus mengatakan, PNS DKI yang terlambat masuk kantor akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 2,5 persen. (gil/jpnn)

 

 


JAKARTA – Jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI akan dipersingkat saat ramadan nanti. Pemprov DKI mengacu pada aturan yang ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News