Telat Sahkan APBD, Kada dan DPRD Tak Gajian 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (3/12) petang, baru menerima 18 laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, laporan dari 10 provinsi telah selesai dievaluasi Kemendagri dan diserahkan kembali ke daerah. Masing-masing Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo.
Sementara laporan dari 8 provinsi lain saat ini tengah dievaluasi. Masing-masing Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Atas kondisi ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Isinya, mengimbau agar para kepala daerah dapat segera menetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya.
“Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," ujar pria yang akrab disapa Donny ini di Gedung Kemdagri, Rabu (3/12).
Sanksi ini, kata Donny, sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Di sebutkan, para kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD tidak akan menerima antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.
“Konsekuensi ini harus diterima karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawab. UU yang baru ini lebih efektif dibanding UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Kalau dahulu, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (3/12) petang, baru menerima 18 laporan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang