Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru

Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru
Telat Sehari, Harus Buat SIM Baru
CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan.

Terhitung 22 November 2012, jika perpanjangan SIM melewati masa berlaku, meski telat satu hari, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Asep Edi Suheri, melalui Kasat Lantas Polres Ciko, AKP Parlan menerangkan, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, kini Polri memberlakukan Pasal 28 ayat 2.

Isinya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Untuk semakin memperjelas ketentuan, diberlakukan pula Pasal 28 ayat 3. Isinya jika perpanjangan dilakukan setelah lewat waktu, maka harus mengajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki, dengan memenuhi persyaratan.

"Jadi kalau sebelumnya meskipun masa berlaku SIM sudah habis, tetapi masih dalam hitungan maksimal satu tahun, bisa dilakukan perpanjangan. Tapi sekarang, telat satu hari saja, pemohon harus mengajukan aplikasi SIM baru," terang Kasat Lantas didampingi Baur Sim Polres Ciko, Aiptu Darji, kemarin (23/10).

CIREBON- Jangan menunda jika masa berlaku SIM hampir habis. Segera datangi kantor urusan SIM di Polres setempat untuk melakukan perpanjangan. Terhitung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News