Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB

Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sampai dengan 30 April 2012 ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada pasal 3 ayat 3 huruf c dan pasal 7 ayat 1 undnag-undang ketentuan umum perpajakan. Dimana, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (16/4).
Namun, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya maka Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
BERITA TERKAIT
- Bukan Sekadar Aksi Balap, Scooter Prix & Pertamina Mandalika Racing Series Bisa jadi Katalisator Ekonomi
- Laba Bersih Telkom 2024 Turun, Pengamat: Perlu Jadi Perhatian Pemegang Saham
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 27 April Turun, Cek Daftarnya
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler