Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sampai dengan 30 April 2012 ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, ketentuan ini mengacu kepada pasal 3 ayat 3 huruf c dan pasal 7 ayat 1 undnag-undang ketentuan umum perpajakan. Dimana, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2011 pada hari Senin, 30 April 2012.
“Apabila SPT tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.1.000.000,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (16/4).
Namun, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, tambahnya maka Direktorat Jenderal Pajak akan membuka dan memperpanjang jam kerja pada Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta