Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)) Direktrur Jenderal Pajak No SE-10/PJ/2012 tentang pelayanan penyampaian SPT.
Baca Juga:
“Akan ada perpanjangan waktu pada Sabtu 28 April dan pukul 08.00-12.00 waktu setempat, sedangkan untuk Senin 30 April dari pukul 07.30-19.00 waktu setempat,”pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta