Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Senin, 16 April 2012 – 17:51 WIB

Telat Serahkan SPT, Didenda Rp1 Juta
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE)) Direktrur Jenderal Pajak No SE-10/PJ/2012 tentang pelayanan penyampaian SPT.
Baca Juga:
“Akan ada perpanjangan waktu pada Sabtu 28 April dan pukul 08.00-12.00 waktu setempat, sedangkan untuk Senin 30 April dari pukul 07.30-19.00 waktu setempat,”pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir dengan Konsep Baru, Startime dan Suunto Re-opening di PIK Avenue
- Jasaraharja Putera Gelar Literasi Keuangan di UIN Suska Pekanbaru
- Komitmen Terhadap SMK3, PCP Tower di SCBD Jakarta Raih Sertifikasi ISO
- Bishoku Culture, Area Kuliner Baru Aeon Mall BSD City yang Elegan dan Berkualitas Tinggi
- Perkuat Ekonomi Rakyat, Kementerian BUMN Gelar Workshop UMKM Naik Kelas
- Bukan Sekadar Aksi Balap, Scooter Prix & Pertamina Mandalika Racing Series Bisa jadi Katalisator Ekonomi