Telat Tetapkan APBD, 19 Daerah Kena Sanksi
Jumat, 01 April 2011 – 23:34 WIB
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sanksi kepada 19 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD ke pusat. Ia mengatakan, bila daerah sudah menyelesaikan Perda Penetapan APBD baru seluruh dana DAU yang ditunda akan dicairkan. “Disetorkan lagi bersama dengan DAU bulan berikutnya,” ujarnya.
Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Namun, masih ada saja yang terlambat memasukkannya. “Aturannya Perda APBD paling lambat diserahkan ke pusat 31 Desember,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).
Menurutnya, sebulan atau paling lambat dua bulan setelah itu masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan. Setelah itu bagi yang belum memenuhinya akan diberikan sanksi. “Jadi 25 persen dari DAU bulanan ditunda,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers