Telat Tetapkan APBD, 19 Daerah Kena Sanksi
Jumat, 01 April 2011 – 23:34 WIB
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sanksi kepada 19 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD ke pusat. Ia mengatakan, bila daerah sudah menyelesaikan Perda Penetapan APBD baru seluruh dana DAU yang ditunda akan dicairkan. “Disetorkan lagi bersama dengan DAU bulan berikutnya,” ujarnya.
Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Namun, masih ada saja yang terlambat memasukkannya. “Aturannya Perda APBD paling lambat diserahkan ke pusat 31 Desember,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).
Menurutnya, sebulan atau paling lambat dua bulan setelah itu masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan. Setelah itu bagi yang belum memenuhinya akan diberikan sanksi. “Jadi 25 persen dari DAU bulanan ditunda,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon