Telat Tetapkan APBD, 19 Daerah Kena Sanksi
Jumat, 01 April 2011 – 23:34 WIB

Telat Tetapkan APBD, 19 Daerah Kena Sanksi
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sanksi kepada 19 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD ke pusat. Ia mengatakan, bila daerah sudah menyelesaikan Perda Penetapan APBD baru seluruh dana DAU yang ditunda akan dicairkan. “Disetorkan lagi bersama dengan DAU bulan berikutnya,” ujarnya.
Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Namun, masih ada saja yang terlambat memasukkannya. “Aturannya Perda APBD paling lambat diserahkan ke pusat 31 Desember,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).
Menurutnya, sebulan atau paling lambat dua bulan setelah itu masih diberikan kesempatan untuk menyerahkan. Setelah itu bagi yang belum memenuhinya akan diberikan sanksi. “Jadi 25 persen dari DAU bulanan ditunda,” tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Ini peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih disiplin menyusun APBD di tahun-tahun depan. Pasalnya, dalam transfer anggaran
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi