Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
Senin, 28 Februari 2011 – 16:55 WIB
Sebelumnya sejumlah terperiksa lain yang telah dijatuhkan hukuman oleh majelis kode etik antara lain Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiani dan Kombespol Pambudi Pamungkas. Sementara dua perwira lain yang belum disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno dan Brigjen (pol) Raja Erizman. (zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani