Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf

Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
Teledor Tangani Gayus, Edmon Minta Maaf
Sebelumnya sejumlah terperiksa lain yang telah dijatuhkan hukuman oleh majelis kode etik antara lain Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiani dan Kombespol Pambudi Pamungkas. Sementara dua perwira lain yang belum disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno dan Brigjen (pol) Raja Erizman. (zul/jpnn)


JAKARTA — Majelis kode etik Mabes Polri memvonis  Mantan Direktur II, Bidang Ekonomi Khusus Brigjen (pol) Edmon Ilyas melakukan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News