Telegram Baru Kapolri, Anggota Nekat Melanggar, Siap-Siap!
Kamis, 14 Mei 2020 – 22:14 WIB
Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bangga Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Idham Azis: Untuk Motivasi Generasi Polri
- Presiden Jokowi Anugerahi Jenderal (Purn) Idham Azis Bintang Mahaputera Adipradana
- Sesuai Telegram Kapolri, Polda Metro Harus Tunda Proses Hukum Terhadap Aiman
- 5 Berita Terpopuler: Teddy Minahasa Bersumpah, Pernyataan Petugas CCTV KM 50 Dikorek, Telegram Baru dari Kapolri Keluar
- Mengenal Jabatan Kasatgassus yang Diemban Irjen Ferdy Sambo, Spesial, 3 Kapolri di Belakangnya
- Bang Edi Meyakini Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kasatgas Sudah Hilang