Telegram Jadi Saluran Komunikasi Favorit Teroris

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan memblokir layanan aplikasi pesan Telegram. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pemblokiran dilakukan karena Telegram dijadikan sarana oleh jaringan teroris untuk berkomunikasi.
Tito menyatakan, fitur yang disediakan Telegram memiliki banyak keunggulan. Di antaranya bisa menampung ribuan anggota.
Selain itu, pesan menggunakan aplikasi buatan Rusia itu juga dienkripsi sehingga sulit untuk dideteksi. "Ini jadi problem dan jadi tempat saluran komunikasi paling favorit oleh teroris," kata Tito di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (16/7).
Dia menuturkan, pelaku kasus-kasus terorisme di Indonesia seperti bom Sarinah-Thamrin dan Kampung Melayu juga memanfaatkan Telegram. Karena itu, Polri meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir Telegram.
Meski demikian Tito juga mengatakan, akan ada evaluasi atas pemblokiran Telegram. "Kami ingin lihat dampaknya. Nanti kami lihat apakah jaringan teroris menggunakan saluran komunikasi lain," ucap mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.
Sebelumnya, Rudiantara mengaku punya bukti ratusan halaman berisi penyebaran konten terorisme melalui Telegram. “Saya review hampir 700 halaman bagaimana caranya membuat bom, ajakan radikalisme yang kaitannya dengan terorisme,” kata Rudiantara di Padang, Sabtu (15/7).(gil/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan memblokir layanan aplikasi pesan Telegram. Menurut Kapolri Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet