Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan.
Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. "Ya," singkat dia, Selasa (6/4).
Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian.
Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.
Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri memutuskan untuk mencabut surat telegram Kapolri yang berisi larangan media menayangkan kekerasan polisi itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara