Telegram Kapolri Soal Media Tayangkan Kekerasan Polisi Langsung Dicabut

jpnn.com, JAKARTA - Polri merespons cepat polemik yang terjadi setelah muncul surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi larangan media menayangkan arogansi kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun langsung mengeluarkan telegram baru bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pencabutan telegram sebelumnya yang menuai perdebatan.
Pada telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu memutuskan mencabut dan membatalkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Argo pun membenarkan adanya telegram baru yang mencabut telegram sebelumnya. "Ya," singkat dia, Selasa (6/4).
Sama seperti telegram sebelumnya, perintah terbaru dari Kapolri itu diteruskan kepada seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah.
Sebelumnya Kapolri mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan media menampilkan adegan dan tindakan kekerasan kepolisian.
Dalam telegram yang dicabut itu, media hanya boleh menayangkan kegiatan polisi yang tegas namun humanis.
Tak berapa lama, telegram itu menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan pers dalam menjalankan tugas. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polri memutuskan untuk mencabut surat telegram Kapolri yang berisi larangan media menayangkan kekerasan polisi itu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya