Telegram Rahasia Polri, Isinya 'Sentil' KPK dan Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Sebuah Telegram Rahasia (TR) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal, terbit pada 14 Desember kemarin.
Inti TR tersebut, menyebutkan bahwa setiap penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan harus meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait proses hukum atau penggeledahan anggota Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya TR tersebut. Menurutnya, setiap lembaga penegak hukum harus bersurat meminta izin kepada Kapolri atau minimal pejabat di lingkungan Divisi Propam Polri.
"Itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum. Yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," kata Rikwanto saat ditemui di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
Menurut Rikwanto, aturan tersebut sebenarnya sudah lama. Ada beberapa kasus, yang di mana aparat penegak hukum, tidak meminta izin untuk memproses dan menggeledah ruangan anggota Polri. Karenanya, aturan itu ditekankan kembali.
"Ada berapa kejadian langsung dampaknya ke organisasi. Untuk penegasan saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan. Panggilan dari manapun, kejaksaan, KPK, itu pimpinan wajib tahu dan didampingi," ujarnya.
Mengenai beberapa contoh kasus penggeledahan dan proses hukum kepada anggota Polri yang baru saja terjadi, Rikwanto enggan menjawabnya. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Sebuah Telegram Rahasia (TR) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bernomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam bersifat internal, terbit pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus