Telemedicine Harus Menjangkau Masyarakat di Luar Jawa dan Sumatera
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih mengatakan, ada tiga hal yang penting dalam konsep digital health. Pertama, infrastruktur internet harus memadai.
Tenaga kesehatan juga harus melakukan kolaborasi dengan startup, komunitas faskes dan farmasi dalam satu ekosistem digital.
Kedua, integrasi telemedicine yaitu pelayanan kesehatan yang terkomputerisasi serta tenaga medis yang menguasai dan paham akan literasi teknologi.
Ketiga, electronic medical record yaitu sistem informasi terintegrasi kerahasiaan pasien.
Daeng M Faqih melanjutkan, saat ini belum ada regulasi khusus soal telemedicine. Yang menjadi pegangan saat ini adalah Surat Edaran Menteri Kesehatan dan juga Konsil Kedokteran.
Oleh karena itu, IDI berharap pemerintah segera membuat aturan permanen terkait telemedicine.
Dia menambahkan, pihaknya mendorong seluruh perhimpunan untuk menentukan pelayanan yang pantas secara etik dan hukum yang bisa dilakukan telemedis.
Misalnya, tindakan yang memerlukan pemeriksaan dengan alat tertentu dan tindakan gawat darurat tidak bisa dilakukan telemedisin.
Staf Khusus Menteri Kesehatan Alexander Ginting mengatakan, telemedisin bisa digunakan untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN