Telepon Adik Atut, Akil Mochtar Takut Disadap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Setelah melakukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam pengurusan sengketa pilkada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, ternyata takut disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terungkap dari rekaman pembicaraan antara Akil dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 29 September 2013, yang diputar dalam persidangan dengan terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4).
Berawal dari pertanyaan jaksa Dzakiyul Fikri ke Wawan, apakah benar pernah menerima pesan singkat dari Akil pada 25 September 2013, yang berisi "Lebak siap dieksekusi, yang Serang sedang diproses".
Pertanyaan tersebut dibenarkan Wawan. Bahkan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut mengaku dua kali dikirimi pesan singkat oleh Akil pada 29 September 2013, yang isinya memerintah supaya menghubungi politikus Golkar itu.
Ketika itulah, Wawan mengaku Akil sempat bertanya apakah telepon tersebut disadap atau tidak. "Betul pak Akil katakan ini telepon steril tidak. Saya bilang saya tidak ada niatan apa-apa. Saya bilang ini telepon yang biasa saya pakai," ujar Wawan.
Namun, Wawan mengaku tidak tahu mengapa Akil khawatir pembicaraan mereka disadap.
Dalam surat dakwaan milik Wawan memang disebutkan bahwa tanggal 29 September 2013, Wawan menghubungi Akil yang membicarakan pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Setelah pembicaraan tersebut, Wawan bertemu dengan Akil di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No.7, Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Setelah melakukan sejumlah transaksi mencurigakan dalam pengurusan sengketa pilkada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar,
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan