Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi

Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
Ilustrasi - Petugas parkir di sebuah pasar memayungi pengendara kendaraan bermotor yang turun dari kendaraan ketika hujan mengguyur Kota Pekanbaru. ANTARA/Rony Muharrman

jpnn.com, PEKANBARU - Walk Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penurunan tarif parkir di kota tersebut telah berlaku secara merata sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang baru saja ditandatangani.

Meskipun sedang menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Agung menyempatkan diri untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso, guna memastikan implementasi kebijakan tersebut.

“Tadi saya telepon langsung Pak Kadishub di sela-sela jadwal istirahat retret. Beliau sampaikan, per hari ini tarif sudah merata dan sesuai dengan Perwako yang saya teken sesaat setelah dilantik kemarin,” ujar Agung Nugroho pada Ahad, (23/2).

Penurunan tarif parkir ini ditetapkan melalui Perwako Nomor 02 Tahun 2025, yang mengatur bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda dua menjadi Rp 1.000 per sekali parkir, roda empat Rp 2.000, dan roda enam Rp 6.000.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.

Agung juga telah menugaskan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, untuk mengawasi pelaksanaan Perwako tersebut dan memastikan sosialisasi dilakukan secara masif.

“Saya minta Pak Wawako untuk kawal implementasi Perwako ini. Dishub juga harus aktif sosialisasi. Bila perlu, nanti saya minta nomor hotline pengaduan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan bahwa beberapa juru parkir masih menerapkan tarif lama.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penurunan tarif parkir di kota tersebut telah berlaku secara merata sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perw

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News