Telisik Kemungkinan Tersangka Terima Amplop

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi terkait pengangkatan calon notaris, di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (6/11).
Dua tersangka itu adalah NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham dan LSH, Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, pemeriksaan keduanya antara lain untuk mengusut ada tidaknya uang yang diterima dari notaris yang mengajukan permohonan.
"(Pemeriksaan terkait) ada tidaknya uang yang diterima oleh para tersangka dari calon notaris yang mengajukan permohonan tersebut," kata Tony, Kamis (6/11).
Tak cuma itu, kedua tersangka ini juga dicecar soal tugas pokok dan fungsi dari jabatan mereka. "Serta mekanisme dari prosedur pengangkatan calon notaris," papar Tony.
Sejauh ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi terkait pengangkatan calon notaris, di Direktorat Jenderal Administrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak
- PP Pemuda Muhammadiyah Dukung Pertamina Memperkuat Tata Kelola Perusahaan
- Banjir Bekasi Maret 2025, Kita Bukan Bangsa Pengendali Air?