Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus

Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus
Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus
Untuk pansus sawit II, kegiatannya hampir sama dengan pada saat pembentukan pansus sawit yang pertama dulu yaitu diawali dengan penyampaian pendapat semua fraksi di DPRD Kotim tentang perlu tidaknya pembentukan pansus sawit. Apabila pembentukannya mendapat dukungan mayoritas anggota dewan, maka langsung dilakukan pengusulan nama-nama calon anggota pansus dari masing-masing fraksi dan dilanjutkan pemilihan ketua pansus.

“Tapi jika melihat kondisi di DPRD Kotim saat ini, saya berani memastikan jika pansus sawit II ini pasti akan tetap terbentuk. Ada kesamaan keinginan dan pendapat dari beberapa fraksi yang melihat kalau kerja pansus sebelumnya memang perlu dituntaskan,” ungkap politisi PDIP ini.

Namun yang berbeda dengan pansus sawit I, kata Jhon, jika dulu rekomendasi diberikan hanya kepada pemerintah daerah, sedangkan pada pansus sawit jilid II ini, rekomendasi akan langsung diberikan kepada pihak yudikatif atau aparat hukum dalam hal ini kejaksaan untuk melakukan pengusutan. Selain itu, pansus sawi jilid II juga akan langsung bekerja di lapangan untuk melakukan pengecekan dan pengukuran.

Jhon menegaskan, bahwa perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang ternyata didapati menggarap di luar izin HGU (Hak Guna Usaha), pasti akan langsung direkomendasikan dewan untuk ditindak oleh aparat hukum. Laporan tidak hanya ditujukan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga langsung ke KPK dan satgas pemberantasan mafia hukum.

SAMPIT– DPRD Kotawaringin Timur mengendus dugaan ketidakberesan perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yangd ikeluarkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News