Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus

Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus
Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus
Sementara untuk RDP pertambangan, terang Jhon lagi, dewan akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan sejumlah izin tambang untuk mengetahui seperti apa mekanisme yang berjalan, dan salah satunya yaitu Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) sebagai lembaga teknis.

Disamping itu, lanjutnya, dewan juga akan meminta klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai kebijakan penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Fakta yang didapat oleh dewan, IUP tersebut sebenarnya tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

”Jadi dewan akan secara resmi meminta klarifikasi mengenai persoalan perizinan tambang ini, agar jangan sampai nanti menjadi masalah di kemudian hari. Kita harap pemerintah daerah juga sependapat agar semua investasi yang masuk harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Jhon. (gus)

SAMPIT– DPRD Kotawaringin Timur mengendus dugaan ketidakberesan perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yangd ikeluarkan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News