Telisik Perizinan Sawit dan Tambang, DPRD Kotim Bentuk Pansus
Senin, 13 Juni 2011 – 15:37 WIB
Sementara untuk RDP pertambangan, terang Jhon lagi, dewan akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan sejumlah izin tambang untuk mengetahui seperti apa mekanisme yang berjalan, dan salah satunya yaitu Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) sebagai lembaga teknis.
Disamping itu, lanjutnya, dewan juga akan meminta klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai kebijakan penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Fakta yang didapat oleh dewan, IUP tersebut sebenarnya tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
”Jadi dewan akan secara resmi meminta klarifikasi mengenai persoalan perizinan tambang ini, agar jangan sampai nanti menjadi masalah di kemudian hari. Kita harap pemerintah daerah juga sependapat agar semua investasi yang masuk harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Jhon. (gus)
SAMPIT– DPRD Kotawaringin Timur mengendus dugaan ketidakberesan perizinan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yangd ikeluarkan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari