Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR

Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR
Teliti Anggaran Haji, KPK Konsultasi ke DPR
Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menuturkan, penindakan secara hukum adalah ranah KPK. Para Wakil Rakyat pun membuka pintu selebar-lebarnya dan mendukung proses hukum terhadap pengambil kebijakan jika KPK menemukan indikasi korupsi. "Kalau penindakan itu urusan KPK. Kalau dugaan korupsi silakan aparat yang menindaklanjuti. Kalau kami lebih mencari data dan masukan agar BPIH ke depannya bagus," kata dia. 

Abdul Kadir menegaskan, saat ini DPR lebih fokus agar tidak ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Minimal, kata dia, biaya haji harus sama dengan tahun lalu, yakni ada pada kisaran Rp 35 juta. Semestinya, kata dia, ada komponen-komponen biaya yang bisa ditekan. "Kalaupun tidak bisa, hendaknya tidak dibebankan ke calon jamaah, karena pemerintah memiliki dana haji yang luar biasa besar," tegas dia.

Jumlah total, dana setoran awal calon jamaah plus manfaat atau bunganya saat ini ada pada kisaran Rp 24 triliun. Sekitar Rp 10, 9 triliun ditempatkan dalam sukuk oleh pemerintah. Dalam kesepakatan antara Menag dengan Menkeu, bunga yang telah didapatkan pada 2009 saja telah mencapai Rp 205,5 miliar.

Artinya, kata Karding, pemerintah bisa menggunakan atau memanfaatkan dana ini, dan tidak perlu untuk menaikkan BPIH atau membebankan pada calon jamaah haji. Mewakili suara rakyat, kata dia, sebaiknya dana haji lainnya yang tidak di sukuk-kan, disimpan oleh pemerintah pada 21 bank berupa deposito. "Besaran dananya variatif, ada bank yang menyimpan sedikit, ada yang banyak, yang jelas di 21 bank," ungkapnya. (zul)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk meneliti potensi kerugian negara dalam penyelenggaraan haji tahun 2009. Untuk mematangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News