Teliti Lagi, Uang Palsu yang Beredar Kemiripannya 80 Persen
Rabu, 08 Juli 2020 – 14:22 WIB

Uang Palsu. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya. (all/radarbogor)
Para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan uang asli dua banding satu, termasuk pecahan dolar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa