Teliti 'Putusan Batal', Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:00 WIB

Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay
"Hasil penelitian yang diperoleh adalah, bahwa putusan batal demi hukum acap kali terjadi karena hakim telah menggunakan keyakinannya berdasarkan Pasal 183 KUHAP dan kebebasannya berdasarkan Pasal 28 UU No. 4 tahun 2004 secara absolut, sehingga terjadi abuse of power dan pelanggaran hukum acara pidana," ujar Fachmi. "KUHAP tidak memberikan penjelasan dan penyelesaian atas terjadinya putusan batal demi hukum, baik berupa mekanisme perbaikan administrasi, kemungkinan upaya hukum, serta menentukan pihak-pihak siapa yang dapat menyatakan dan atau memperbaiki putusan batal dan hukum. Jalan keluarnya adalah, putusan batal demi hukum dapat diperbaiki dengan terlebih dahulu diajukan oleh pemohon (terdakwa atau terpidana serta penuntut umum atau penasihat hukum)," papar Fachmi pula.
Baca Juga:
"Perbaikan putusan, baik secara administrasi maupun kesalahan pemeriksaan, dapat dilakukan di tingkat pengadilan, di mana putusan itu berasal dan diperbaiki dapat oleh hakim yang sama atau hakim lain dalam segala tingkatan, termasuk ketika sudah proses peninjauan kembali," imbuhnya.
Dari hasil penelitian tersebut, Fachmi menyarankan perlu dilakukan upaya eksaminasi terhadap setiap putusan yang batal demi hukum, oleh internal badan peradilan maupun Komisi Yudisial. Perbaikan putusan batal demi hukum, juga agar sejauh mungkin memperhatikan aspek filosofi, yuridis dan sosiologis, sehingga memiliki koherensi etis dengan keadilan dan kepastian hukum.
"Untuk kepentingan jangka panjang, KUHAP harus segera direvisi, terutama pasal-pasal yang multitafsir dan belum memiliki penjelasan yang memadai, dengan harapan dapat mengakomodasi selain aspek kepastian hukum dan keadilan, serta tujuan hukum lainnya seperti persamaan, rasa aman, kedamaian, kebahagiaan, kepentingan dan ketertiban bersama," ungkap Bagindo Fachmi pula. (fas/JPNN)
Kandidat Doktor H Bagindo Fachmi SH MH, yang juga Kepala Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal Kejaksaan Agung, akhirnya memperoleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut