Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung
Kamis, 20 September 2012 – 00:44 WIB
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung. Government Collection PT Telkom Tbk, R Yeni Rozalina, mengungkapkan bahwa tagihan hingga belasan juta itu merupakan akumulasi tagihan selama setahun.
Reni yang dihubungi wartawan, Rabu (19/9), mengaku tak tahu alasan Kejagung tak melunasi pembayaran tagihan telepon selama setahun ini. Padahal, biasanya akses internet langsung diputus begitu menunggak tagihan selama satu bulan. "Bapak tanya aja ke kejaksaan," kata Yeni.
Baca Juga:
Soal tunggakan internet Rp 16 juta ini jadi masalah karena ditagihkan pada wartawan peliput Kejagung. Wartawan kebingungan sebab lazimnya internet merupakan fasilitas yang sudah melekat di lembaga/ instansi manapun dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Berdasarkan tagihan yang diterima wartawan, disebutkan bahwa tunggakan Speedy yang dipermasalahkan tersebut menempel di nomor 021-7236510. Tunggakan berlangsung sejak Januari 2011 sampai Juli 2012.
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung. Government Collection
BERITA TERKAIT
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Bersama Satukan Langkah 2025, IDSurvey Gelar Town Hall dengan Seluruh Entitas