Telkom Akui Kirim Tagihan Internet ke Kejagung
Kamis, 20 September 2012 – 00:44 WIB
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai hal itu sangat memalukan. Pasalnya, instansi lain seperti KPK, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tak pernah membebankan biaya internet pada wartawan yang meliput di tempat tersebut. "Ini baru pertama kali di Indonesia atau bahkan dunia," tegas Emerson.
Dia menduga ada ketidakberesan di lingkungan Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung. Jika memang kebijakan resmi, maka harus ada yang bertanggung jawab sebab telah mencoreng citra kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang tak yakin wartawan ditagih biaya internet. "Menurutmu apa mungkin dik," tulis Edwin lewat pesan singkat yang diterima wartawan. (pra/jpnn)
JAKARTA - PT Telkom membenarkan adanya tagihan penggunaan koneksi internet Speedy senilai Rp 6,09 juta ke Kejaksaan Agung. Government Collection
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produsen Permen Yupi Gandeng BPJPH Mengedukasi Publik soal Produk Halal
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Kurs Rupiah Hari Ini Makin Melorot Efek Kebijakan Trump
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025
- Gandeng IIF, Surveyor Indonesia Dukung ESG Advisory & Pembiayaan Berkelanjutan
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat